Indonesia memiliki populasi Muslim yang sangat besar. Meskipun asuransi konvensional tidak dilarang, nyatanya banyak masyarakat yang sangat tertarik dengan asuransi syariah.
Ini adalah salah satu upaya para orang Muslim, untuk memastikan bahwa polis asuransi mereka sesuai dengan hukum dan prinsip Islam. Tidak hanya itu, ini juga menganut pada dasar bahwa asuransi dalam Islam memiliki hakikat atau konsep gotong royong.
Dikutip dari OJK, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Berdasarkan prinsip sharing of risk ini, setiap pemegang polis dianggap menanggung beban seluruh orang atau pihak.
Oleh karena itu, akad yang digunakan dalam asuransi jenis ini adalah prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Ini berbeda dengan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional yaitu berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Mengenal Prinsip Asuransi Syariah
Asuransi syariah menjelaskan bagaimana individu bertanggung jawab untuk bekerja sama dan melindungi satu sama lain. Pemegang polis adalah investor bersama dengan vendor/perusahaan asuransi, yang bertindak sebagai mudharib/manajer/agen wirausaha bagi pemegang polis.
Pemegang polis berbagi keuntungan kumpulan investasi serta kerugiannya. Pengembalian polis yang positif tidak dijamin secara hukum, karena jaminan keuntungan tetap akan serupa dengan menerima bunga dan melanggar larangan riba.
Ini yang menjadi perbedaan dasar dengan asuransi konvensional. Untuk beberapa waktu, asuransi konvensional dianggap tidak sesuai dengan syariah yang melarang ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi dan investasi dalam aset berbunga. Keduanya merupakan faktor inheren dalam bisnis asuransi konvensional.
Prinsip-prinsip utama dari asuransi syariah adalah sebagai berikut:
- Konsep Tabarru’: kontribusi yang diberikan oleh peserta asuransi kepada dana yang akan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami kerugian.
- Konsep Takaful: konsep saling membantu dan berbagi risiko antara peserta asuransi.
- Konsep Wakalah: pengelolaan dana asuransi dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai wakil dari peserta asuransi.
- Konsep Mudharabah: keuntungan dari pengelolaan dana asuransi dibagi antara peserta dan pihak pengelola sesuai dengan kesepakatan.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
5 Nilai Keutamaan Asuransi Syariah Menurut Islam
Sebagai seorang Muslim, beberapa orang juga ingin berpegang pada nilai-nilai agama dalam masalah keuangan. Asuransi syariah kerap menjadi pilihan yang tepat dengan prinsip syariah yang menjunjung tinggi keutamaan-keutamaan seperti:
1. Tabarru
Tabarru yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Karena Islam menganjurkan berumah tangga sebagai bentuk ibadah, adalah tugas seseorang sebagai suami atau istri untuk memenuhi kebutuhan materi dan moral keluarga Anda.
Memiliki asuransi syariah adalah salah satu cara untuk menjamin kesinambungan keuangan keluarga, sekaligus memberikan ketenangan pikiran jika terjadi sesuatu yang tidak terduga pada pencari nafkah. Dengan begitu, seseorang menjalankan ibadah sekaligus memenuhi kebutuhan finansial.
2. Bantuan
Nilai ini merupakan salah satu pondasi penting dalam asuransi syariah. Karena asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga membantu nasabah yang membutuhkan.
Caranya adalah dengan mengelola dana yang terkumpul dari nasabah dan mengembalikannya kepada mereka yang terkena bencana melalui proses akad sesuai dengan hukum syariah Islam.
Dalam konteks ini, bencana dapat diartikan sebagai risiko hidup seperti sakit atau kecelakaan.
3. Keadilan
Asuransi syariah menerapkan prinsip keadilan. Artinya, baik nasabah maupun perusahaan asuransi sama-sama bertanggung jawab atas risiko dan keuntungannya.
Jika risiko menimpa salah satu nasabah, klaim atau ganti rugi ditanggung bersama. Hal yang sama berlaku untuk keuntungan.
Keuntungan dari investasi premi akan dibagi rata antara semua nasabah dan perusahaan asuransi. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dirugikan oleh produk asuransi tersebut.
4. Kerja Sama
Asuransi jenis ini juga menerapkan prinsip kerjasama antara nasabah dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Kerja sama tersebut disepakati dalam proses kontrak atau kesepakatan awal.
Kontrak adalah perjanjian komitmen antara pelanggan dan perusahaan asuransi. Dalam proses kontrak, tidak boleh ada unsur penipuan, perjudian, perlakuan buruk, dan penyuapan. Selain itu, tidak ada yang dianggap haram atau tidak bermoral.
Setelah disepakati, keduanya akan melaksanakan hak dan kewajibannya secara adil dan setara.
5. Kejujuran
Asuransi syariah mewajibkan perusahaan asuransi dan nasabahnya untuk menjunjung tinggi kejujuran. Dalam mengelola dana nasabah, perusahaan asuransi tidak boleh mencari keuntungan atau mengambil keputusan tanpa persetujuan nasabah.
Di sisi lain, pelanggan juga harus jujur dan tidak mengklaim keuntungan pribadi dengan mengarang cerita.
Dapatkan Perlindungan Terbaik dengan
Asuransi Jiwa Untuk Keluarga Anda!
Penting untuk memastikan keamanan finansial keluarga Anda. Asuransi Jiwa memberikan perlindungan dan keamanan bagi keluarga Anda, tanpa terkait dengan agama atau keyakinan pribadi.
Jadilah ibu yang cerdas dan bijak, pilih Asuransi Jiwa untuk keluargamu.
Bergabunglah Sekarang7 Jenis Asuransi Syariah
-
Foto: Freepik
Saat ini terdapat banyak produk dari asuransi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa vendor/perusahaan asuransi. OJK mencatat terdapat beberapa jenis asuransi syariah yaitu:
1. Asuransi Jiwa Syariah
Mirip seperti asuransi jiwa konvensional, perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk syariah akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Faktanya, biaya pendidikan anak terus meningkat setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika pencari nafkah terkena bencana atau meninggal dunia?
Dengan asuransi ini, dana pendidikan akan disepakati untuk diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Sakit dan kecelakaan adalah musibah yang tidak bisa ditebak. Jika hal ini terjadi, yang dikhawatirkan adalah bagaimana keluarga di rumah menanggung biaya pengobatan yang bisa saja membengkak atau mahal.
Untungnya, asuransi kesehatan syariah akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Mirip seperti jenis asuransi lainnya. Perusahaan asuransi juga mengeluarkan produk asuransi dengan investasi (unit link), yang memberikan manfaat asuransi dan sekaligus investasi.
Sistemnya, pembagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Dalam asuransi kerugian syariah, dana yang diterima dari nasabah digunakan untuk membayar klaim yang diajukan. Oleh karena itu, investasi dana yang dilakukan harus diarahkan pada sektor-sektor yang halal dan menghindari sektor-sektor yang dianggap haram seperti alkohol, tembakau, dan perjudian.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi syariah berkelompok adalah jenis asuransi yang ditujukan untuk melindungi kelompok tertentu yang memiliki risiko serupa. Kelompok ini biasanya terdiri dari karyawan suatu perusahaan, anggota organisasi atau perkumpulan, atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan yang sama.
Asuransi berkelompok dapat memberikan manfaat bagi anggota kelompok dengan memberikan perlindungan yang lebih luas dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi individu.
Biasanya, premi asuransi berkelompok dibayar oleh pemberi kerja atau organisasi yang mewakili kelompok, dengan kontribusi dari anggota kelompok dalam bentuk potongan gaji atau biaya keanggotaan.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi haji dan umroh adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi jamaah haji atau umroh saat melakukan perjalanan ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Asuransi ini dirancang untuk melindungi jamaah dari risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan seperti kecelakaan, sakit, atau kematian.
Ketentuan akan asuransi haji, telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Nah itulah beberapa hal terkait tentang asuransi syariah. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi individu atau kelompok dengan mengikuti prinsip-prinsip etika dan moral Islam.
alhamdulillah halal