Pernah dengar istilah kartu identitas anak Moms? Kartu identitas anak atau KIA merupakan kartu identitas layaknya KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia di bawah 17 tahun. Namun, rupanya masih banyak loh orang tua yang masih belum mengetahui manfaat dari kartu identitas ini.
Nah, berikut adalah beberapa syarat, cara dan manfaat kartu identitas anak untuk Si Kecil. Yuk, simak Moms!
Daftar Isi
Apa Itu Kartu Identitas Anak?
Sebenarnya, kartu identitas anak ini sama fungsinya dengan KTP Moms. Bedanya adalah KTP anak ini tidak memiliki chip elektronik.
Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Untuk pemberlakuannya sendiri dilakukan secara bertahap untuk saat ini. Jadi daerah yang belum dapat giliran, nantinya akan menyusul untuk tanggal pemberlakuannya.
Nah, untuk KIA sendiri diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Umumnya Kartu Identitas Anak ini umumnya terbagi menjadi 2 yakni:
- Kartu identitas anak untuk anak berusia 0-5 tahun
- Kartu identitas anak untuk anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari.
Kartu identitas ini tentunya tidak berlaku selamanya. Untuk masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata beda Moms. Untuk masa berlaku KIA bagi anak yang usianya kurang dari 5 tahun akan habis saat usia mereka menginjak usia 5 tahun.
Sementara, untuk anak berusia di atas 5 tahun masa berlaku KIA juga akan habis hingga Si Kecil berusia 17 tahun kurang satu hari. Dalam KIA, informasi yang tertera di dalamnya meliputi nomor induk kependudukan atau NIK, foto anak, nama orang tua, dan alamat rumah.
Mengapa Kartu Identitas Anak Itu Penting?
Pembuatan KIA didasari pertimbangan bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional.
Padahal, identitas penduduk itu sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara. Nah, adapun tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan dan perlindungan bagi haknya sebagai warga negara.
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak
Sebelum Moms ingin membuat kartu identitas bagi Si Kecil, perlu diketahui dulu apa saja syarat yang diperlukan. Buat Si Kecil yang baru lahir, maka KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Namun, bagaimana kalau anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA? Nah, berikut adalah persyaratan yang perlu Moms penuhi:
- Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua atau wali.
- KTP asli kedua orang tua atau walinya.
Berbeda dengan anak yang berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA, berikut adalah syarat yang dibutuhkan:
- Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua atau walinya
- kTP asli kedua orang tua atau walinya
- Pas foto anak berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Membuat kartu identitas untuk anak sebenarnya praktis dan mudah Moms. Bahkan, bisa dilakukan secara mandiri tanpa bantuan pihak ketiga. Berikut adalah caranya Moms.
1. Pembuatan Tatap Muka
Berikut adalah langkah-langkah membuat KIA secara langsung:
- Orang tua atau pemohon menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA diberikan kepada pemohon agah orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling yang bisa berupa sekolah, taman bacaan, rumah sakit, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
- Proses pembuatan KIA memakan waktu 1-2 minggu.
2. Pembuatan Secara Online
Layanan secara online juga tersedia untuk pembuatan kartu identitas anak. Berikut adalah langkah-langkah membuatnya:
- Akses aplikasi daring ALPUKAT Betawi lalu pilih jenis layanan Kartu Identitas Anak
- Ksi data sesuai dengan petunjuk dan unggah file dokumen persyaratan lalu kirim.
- Tunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Lalu, akan muncul notifikasi status layanan. Moms bisa ambil KIA Di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
3. Proses Pembuatan Kartu Indonesia Anak untuk Anak Warga Asing
Setelah mengetahui apa saja persyaratannya, sekarang Moms perlu mengetahui pembuatan KIA untuk anak warga asing di bawah usia 5 tahun sebagai berikut:
- Jika anak sudah memiliki paspor, maka orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan dokumen untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA bisa diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
Sementara, untuk anak warga asing 0 – 5 tahun kurang 1 hari, langkah pembuatan KIA sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- Kartu keluarga asli dari orang tua atau walinya
- KTP elektronik asli kedua orang tuanya
- Pas foto terbaru anak dengan ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru untuk tahun lahir genap dan merah untuk tahun lahir ganjil.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Memiliki kartu identitas anak tentu membawa banyak manfaat Moms. Salah satunya adalah dengan memudahkan pengurusan administrasi publik. Berikut adalah beberapa manfaat KIA.
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan KIA sendiri dibutuhkan sebagai syarat administrasi sekolah bagi anak. Tentu, wajib tidak ya tergantung sekolah itu sendiri Moms.
Nantinya, kartu identitas ini bisa memudahkan Moms untuk melakukan pendaftaran ujian serta aktivitas anak lainnya di sekolah.
2. Kebutuhan Proses Perbankan
Tidak jarang beberapa orang tua membutuhkan rekening tabungan untuk anak. Menurut Indonesia.go.id, KIA sangat bermanfaat dalam proses pembuatan rekening tabungan anak.
BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan. Selain itu, adanya KIA juga dibutuhkan. Untuk mendaftarkan klaim asuransi jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat dalam Berpergian
Si Kecil ingin bepergian ke luar negeri? Sepertinya KIA akan dibutuhkan loh Moms. Hal ini untuk mempercepat proses identifikasi anak ketika berpergian. Keperluan terkait imigrasi ini juga butuh kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya kasus perdagangan anak Moms.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan warga Indonesia.
Apakah KIA Wajib Dimiliki?
Perlu diketahui Moms bahwa kartu identitas anak wajib dimiliki untuk setiap anak supaya bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Nah, dengan menggunakan KIA, anak bisa akses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya saja mengakses sarana transportasi umum, pelayanan imigrasi, akses pelayanan kesehatan, dan lainnya. Bahkan KIA juga bisa mencegah terjadinya perdagangan dan penculikan anak karena setiap anak sudah memiliki data yang tersimpan di pemerintah.
Buat anak yang baru lahir, seperti yang tadi disebutkan kalau pembuatan KIA ini akan dibarengi dengan pembuatan akte kelahiran.
Kesimpulan
Bagaimana Moms? Ternyata mudah kan proses pembuatan kartu identitas anak ini? Dan ternyata ada banyak manfaat dari KIA. Yuk, segera buat untuk Si Kecil.